Tabanan (Nuswantara) – Dalam rangka menjamin netralitas pegawai ASN dan non-ASN, Pemprov Bali membentuk satgas yang mulai turun melakukan monitoring dan pembinaan ke sejumlah OPD dan sekolah. Tim Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN Pemprov Bali melaksanakan monitoring di dua lokasi yaitu UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Tabanan yang diterima oleh Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar dan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tabanan, yang diterima oleh Kepala SMAN 1 Tabanan I Nyoman Surjana, Jumat (15/12).
Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN Provinsi Bali I Nyoman Gde Suarditha meyakinkan, agar seluruh pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah memiliki komitmen dan konsistensi menjaga netralitas dan tidak turut serta melakukan politik praktis. Diingatkannya lagi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. “ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
Ditekankan lagi, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan non-ASN ini kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya langsung kepada Penjabat Gubernur Bali. Monitoring, pembinaan dan sosialisasi peraturan netralitas ASN dan non-ASN ini menggandeng instansi terkait, sehingga memudahkan pengawasan pada hal-hal yang sudah ditentukan.
Sekretaris Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN Provinsi Bali I Made Mahadi Sanatana dalam arahannya menyampaikan, netralitas bukan hal yang baru, namun lebih gencar dilakukan pada pemilu periode kali ini. Sekalipun ASN memiliki hak pilih untuk digunakan pada hari H pemilihan nanti, tetapi tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan di hari-hari sebelum pencoblosan sehingga sangat diperlukan keteguhan menjaga hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik. “Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen, yakni salah satunya dengan membuat pakta integritas, dan menjauhi pola tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.
Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN mempunyai tiga tugas yaitu pencegahan, penindakan dan monitoring. Dijelaskan olehnya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan pakta integritas dan pengucapan ikrar netralitas.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 berpeluang memunculkan pelanggaran netralitas pegawai ASN maupun non-ASN.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. (dea)