Badung (Nuswantara) – Kesuksesan Gubernur Wayan Koster menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan mendapat apresiasi dari warga masyarakat. Koster dua periode pun menggema di Banjar Mumbul. Warga mendukung Wayan Koster dua periode memimpin Bali.
“Kami mendukung Wayan Koster dua periode,” ujar warga serentak seusai penyerahan sertifikat kepada 41 warga penerima, Minggu (26/3).
Tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiana menyebutkan, Gubernur Bali Wayan Koster mampu menyelesaikan konflik pertanahan ini yang sudah terjadi selama 93 tahun.
“Memang masyarakat Mumbul sejak tahun 1930 sudah menempati tanah negara ini. Dari dulu masyarakat sudah memperosesnya, tetapi tidak bisa,” katanya.
Menurutnya, dari tahun ke tahun masyarakat menempatinya untuk rumah tinggal. “Sekarang astungkara, mereka sudah mempunyai hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM). Mereka kini sudah berbahagia hari ini,” katanya.
Secara keseluruhan tanah berjumlah 1,5 hektar. Ada 41 pemohon, satu di antaranya untuk balai banjar ini yang luasnya 21 are lebih dan satu untuk pensertifikatan laba Pura Ratu Ayu dan satunya lagi untuk ngerombong. Ngerombong ini luasnya 10 are dibagi 10 orang sehingga masing-masing dapat 1 are.
Prosesnya, menurut Luwir, bersamaan dengan Tanjung Benoa. Administrasi kita masukkan bersama ke Biro Aset dan Bapak Gubernur Bali. Pada saat itu mungkin Biro Aset mengutamakan dulu Desa Adat Tanjung Benoa.
Posisinya sama yakni untuk 95 KK. Di Tanjung Benoa luas tanahnya 2 hektar lebih. “Itu sudah clear dan sudah kita selesaikan dan ada kepastian hukum,” katanya.