Kuala Kurun (NUSWANTARA) – Anggota DPRD Gumas H Gumer mengatakan Masyarakat Hukum Adat (MHA) diakui secara konstitusional dalam UUD 1945, beserta hak-hak tradisionalnya.
“Kita dapat mengetahui, bahwa masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Peraturan Daerah (Perda),” ujar Gumas H Gumer di Kuala Kurun, Kamis (2/6).
Menurut Gumer, masyarakat hukum adat merupakan subjek dari hak ulayat yang mendiami suatu wilayah tertentu.
Dimana, hak ulayat merupakan hak yang melekat sebagai kompetisi pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang, dan kekuasaan mereka.
“Raperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah disepakati. Tujuan Raperda ini untuk melindungi masyarakat Suku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Gumer yang juga sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas itu menambahkan, kedua suku tersebut menjadi suku terbanyak di Kabupaten Gumas. Sedangkan suku lain nantinya akan diatur dalam peraturan bupati.
“Adanya Ranperda ini ke depan akan berkaitan dengan kepindahan Ibu kota Negara (IKN) yang akan bertempat di Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan adanya perpindahan tersebut, maka ada kemungkinan pihak luar akan menguasai tanah di Gumas,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD Gumas pun berharap, dengan ranperda pengakuan dan perlindungan MHA ini ada mempunyai kekuatan yang tidak bisa dikuasai oleh pihak luar. Apabila sudah disahkan, maka masyarakat Dayak di Gumas bisa mempertahankan tanah yang mereka miliki seperti dikutif gesuri.id. (dea)