Jakarta (NUSWANTARA) – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 dan 27/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin, Senin (23/5).
Dalam kedua Inmendagri tersebut, tidak ada aturan yang berubah signifikkan. Sejumlah aturan baik itu di wilayah PPKM level 1 atau level 3 tetap sama, baik itu untuk kegiatan perkantoran maupun aktivitas perbelanjaan.
Namun terungkap, pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan khususnya pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Salah satunya, adalah yang berkaitan dengan operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
“Terdapat penambahan pengaturan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan resmi, Selasa (24/5).
Khusus wilayah level 1, restoran/rumah makan dan kafe yang beroperasi malam hari diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100%. Sementara untuk level 2, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 75%.
‘”Dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25%,” kata Safrizal.
Pemerintah sendiri tetap menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dikhawatirkan berakibat fatal pada kenaikan kasus Covid-19.
“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada,” katanya.
“Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati.” jelasnya. (dea)