Denpasar (Nuswantara) – Untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait dengan adanya Disparitas harga LPG 3 kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (24/1) bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa LPG 3 kg mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 25 ribu di tingkat pengecer. Namun hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan. Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp 18.000. “Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp 18 ribu, di pengecer ada margin Rp 2 ribu itu masuk akal,” ungkap Setiawan. Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga LPG 3 Kg agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga ecer yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp 20 ribu.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli LPG 3 kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat. Ia juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan, harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan. “Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp 18 ribu siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya. Penyesuaian HET LPG 3 kg, menurutnya, tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung LPG 3 kg yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian.
Di samping itu Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali bekerja sama dan akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan LPG 3 kg sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah. Harapannya masyarakat dapat menjangkau pangkalan LPG 3 kg dengan mudah sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah yaitu Rp 18 ribu sesuai dengan pergub yang telah ditetapkan. (dea)