Jakarta (NUSWANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikah dengan adik Presiden RI Joko Widodo, Idayati, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5) esok.
Pernikahan keduanya bakal digelar di Gedung Graha Saba pada pukul 09.00 – 12.00 WIB, dilanjutkan resepsi pada pukul 12.00 – 15.00 WIB.
Jokowi akan menjadi wali nikah bagi adiknya, sementara saksi pernikahan akan dilakukan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sementara itu, penghulu pernikahan adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Arbain Basyar.
Lamaran Saat Jokowi Kunker di Solo
Anwar dan Idayati diketahui telah melangsungkan prosesi lamaran pada 12 Maret 2022 lalu. Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka mengatakan lamaran dilakukan ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja di Solo.
“Iya (tanggal 12 Maret sudah lamaran),” kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Senin (21/3).
Pengerahan Aparat dan Rekayasa Lalu Lintas
Sebanyak 1.364 aparat TNI-Polri bakal dikerahkan di sepanjang jalur hajatan. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengklaim telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran acara keluarga Jokowi itu.
Petugas gabungan bakal mengatur lalu lintas seperti mengalihkan Jalan Letjen Suprapto menjadi satu jalur khusus bagi tamu undangan, mengalihkan kendaraan berat atau besar dari Girimulyo ke Terminal Tirtonadi menuju Palang Joglo, hingga mengalihkan kendaraan pribadi kecil ke arah barat dan timur.
Sempat Tuai Kontroversi
Pernikahan Anwar dan Idayati tak lepas dari sorotan publik. Sejumlah pihak bahkan meminta Anwar melepaskan jabatan Hakim Konstitusi bila sudah menikah dengan Idayati.
Mereka menilai pernikahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara serta berdampak bagi muruah MK.
“Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Victor Santoso Tandiasa, pengacara yang mendampingi Abdullah Hehamahua dkk dalam uji formil UU IKN, juga meminta Anwar mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Ia menilai pernikahan itu akan berdampak negatif pada muruah MK di mata publik.
“Terhadap kedudukannya sebagai Ketua MK yang juga sebagai Ketua Majelis pada sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, saya berharap beliau dapat mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua MK ataupun sebagai Hakim MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi di mata publik atau masyarakat Indonesia,” kata Victor.
Beberapa pihak lainnya seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, hingga Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga memandang akan terjadi konflik kepentingan dari jalinan pernikahan tersebut.
Sebagian besar dari mereka meminta Anwar tak mengadili kasus bila sudah menjadi besan Jokowi.
Meski begitu, sejumlah pihak seperti PKS, Demokrat, serta Mahfud MD menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pernikahan kedua tokoh tersebut.
Anwar dinilai sebagai sosok yang berintegritas. Selain itu, Hakim MK juga disebut tak hanya seorang melainkan sembilan orang.
Anwar dan Idayati telah mendaftarkan pernikahan ke KUA Banjarsari. Pendaftaran itu dilakukan oleh utusan keluarga Jokowi pada Senin (9/5) lalu. Seluruh berkas yang menjadi syarat pernikahan pun telah diterima KUA Banjarsari.
Untuk diketahui, Idayati kini berstatus janda usai suaminya, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018 di RSPAD Jakarta. Sementara, Anwar Usman juga telah berstatus duda usai Suhada Ahmad Sidik meninggal dunia pada 26 Februari 2021 karena serangan jantung. (cnnindonesia)